SIM bagi WNA

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   9   TAHUN  2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI..

Pasal 27
  
(1) Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:a. mengisi formulir pengajuan SIM; danb. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.


(2) Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:a. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; ataud. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.


(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di IndonesiaParagraf 4Pengalihan Golongan SIM


Pasal 29(1) Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:a. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;c. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dand. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.


(2) SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:a. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;b. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;c. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; ataud. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.


(3) Selain persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau b. surat  izin  kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Courtesy: Sidhy Moh Ferrash


AK