SEPUTAR SINGLE MOM WNI MENIKAHI WNA dan akan akan membawa anaknya untuk tinggal di LN

Dokumen keluarga, status anak, hukum adopsi, … Disaring dari diskusi forum KKC dengan Risa Amalia, Ana E.P. Kiwitter, Dessy Delphinia Voss, Chynthia W. Sanz, Evy Yuniarti, Chie Mcn, Julie Villa
*Tanya:
Seorang anak lahir di luar pernikahan, kini telah usia 7 tahun, tidak ada akte kelahiran, hanya ada surat lahir dari RS, hanya dengan keterangan nama ibu, tidak ada data-data bapak. Jika ibu dari anak ini menikah dengan WNA, orang yang bukan bapak kandung anak tersebut: Bagaimana urusan pembuatan dokumen-dokumen berkenaan dengan akte kelahiran dan paspor? Bagaimana proses anak tersebut agar mendapat nama dari bapak tirinya tersebut? Apakah langsung bisa dibuatkan akta lahir dengan nama bapak tirinya tersebut? Apakah anak tersebut bisa menjadi WNA? Apakah akan bermasalah dengan bapak kandungnya?

*Tanggapan: 
1. Akta lahir: 
Akta lahir itu wajib.. anak butuh akta lahir utk sekolah, bikin paspor dll-nya. tanpa adanya pernikahan, otomatis anak hanya pny hubungan hukum dgn ibunya, so ayah scr hukum tdk punya hak atas anak tersebut. Jadi kalau mmg belum ada akta lahir dibuat saja dgn nama ibunya.. Sebaiknya tidak mempersulit persoalan dengan memasukkan nama ayah (kandung atau pun tiri) kalau mau dibawa keluar negeri, anak akan lbh mudah dibawa kalau status resminya hanya punya ibu,karena tdk butuh persetujuan siapapun lagi kecuali ibunya.Mencantumkan begitu saja nama bapak tiri setelah pernikahan resmi ibunya tentu ngga bs. Dengan menggunakan single parents birth cert, justru akan memudahkan anak bikin passport.

2. Setelah pernikahan resmi/tercatat secara hukum,  baru bisa mendaftarkan diri ke pengadilan negri untuk menyatakan bahwa suami adalah salah satu wali dari anak selain ibu kandung.. jadi suami statusnya pemegang child custody, tapi itu tentunya setelah menikah resmi dengan suami yg sekarang.. dan di Indonesia biayanya ngga murah... tergantung akhlak pak/bu hakim..

3. Wali vs status ayah kandung:
Ayah tirinya bisa mengajukan diri sebagai wali tp ttp ngga boleh dijadikan ayah kandung karena memang bukan ayahnya.. bisa2 hari kemudian hanya akan memperumit situasi.
Stlh resmi nikahpun, anak tsb bkn anak suami yang baru dinikahi, dia tetap anak ibunya n tdk bisa mencantumkan nama suami. Kecuali d lakukan proses adopsi

4. Untuk pengetahuan bagi single Mom: Meski tdk punya surat nikah dngn bapak kandung, seharusnya dr pertama lahir harus buat akte lahir. Satu contoh kasus: "Pernikahan pertm sy cuma d remikan dngn pesta antar keluarga n teman2 dekat. Saya tdk mendaftarkan pernikahan pertm sy d cat sipil.... Tp anak saya mempunyai akte lahir dr sejak lahir. Akte sy buat dngn pernyataan anak luar nikah n hanya mencantumkan nama saya sebagai ibu, 2 thn lalu saya k indo u bw anak saya k spain. N proses nya mudah, krn saya menikah yg skrg d cat sipil jd mempunyai hak u membawa anak saya. Tdk usah melalui adopsi krn proses adopsi butuh waktu n biaya yg tdk sedikit.
Jadi: skrg yg hrs d lakukan pertm x dngn surat dr rs, lgsg k rt bikin surat akte lahir dl d luar nikah...kedutaan ga terima srt rs atau srt pernyataan....(source: Cynthia W-Spain)

5. Hukum single parent di Indonesia mudahkan bawa anak ke LN tanpa persetujuan bapak kandung:Di indonesia sendiri hukumnya jelas, kalau anak lahir sblm pernikahan resmi anak adalah cuma anak ibu, regardless kapan bikin akta nikahnya, tanggal lahir anak kan ngga bs dipalsukan :). Jd mana bisa diakui orang lain, wong kalau ayah kandungnya sndr yg mau ngakuin aja jd sama2 ribet prosesnya. Scr hukum indonesia itu tdk mungkin, Dan tanpa dukungan dokumen dr indonesia tentu pihak LN jg ngga akan bs nerbitin dokumen apa2 utk anak tersebut. Menurut hukum indonesia, you have a full right of your son. You didn't married, so your child only has a legal relationship with YOU as his mother. So you have nothing to worry about. His genetic Father can't do anything to take him away. YOU CAN TAKE your kid wherever you go and do anythign you want officially. If his genetic father try to snatch your kid, than it is a kidnaping. Because he is your child. If you ever ever start legally procedure for your child, then you must through all bureucracy needed, and you will have more problem in taking your child away. Your child is officially only yours, and if you get married again, you can take him with you no matter who is the father. If you want his new father to give him a surname, then he must adopt your kid. And then you will have to through some bureucracy again. It is your choice then, what you wanna do.. jsut ask the embassy what u need to do if you wanna start a legal process for your child..

Sekarang yg terbaik Dibuat aja akta lahirnya berdasar surat keterangan lahir dr RS-nya,setelah itu dibuatkan paspornya.. ntar kalau pindah ke LN, Si Ibu tinggal ajuin visa dgn sponsor suami dgn alasan kumpul keluarga. It will work out, yg penting anak bs dibawa tinggal bersama.

6. Jika mmg si ayah kandung ingin sah jd ayahnya ya si ayah tiri harus mengadopsi anak tersebut.. Setelah proses ini dilalui baru nanti akta lahirnya di amandemen. Cm itu bakalan lebih rumit, "kemungkinan" akan butuh persetujuan ayah kandungnya pula karena yg bersangkutan masih ada. Kecuali mgkn kalau misalnya penambahan Surname bisa dilakukan tanpa proses adopsi, utk ini lbh baik tanya ke embassy negara suami gimana prosedur disana, krn tiap negara aturannya tdk sama.

7. Adopsi di OZ, contoh:kalo mau adopsi n mendapatkan last name si ayah bisa adopsi di negara suami aktanya nanti diganti (kalo di oz) dengan keterangan "this child was adopted by..." tetep bukan ayah kandung.. 7 tahun sudah ngerti siapa ayahnya yg sekarang.. good luck.

8. Kekhawatiran hak ayah kandung:Di LN tanpa surat nikah memang seorang ayah kandung masih bs menuntut haknya kalau dia bs membuktikan sbg ayah kandung, tapi tes DNA pun cm bs dilakukan dgn persetujuan semua pihak yg punya DNA, dalam arti krn anak km ada dlm perwalian ibu, tdk ada seorangpun yg bs memaksa ibu mengijinkan tes DNA. Jd ibu akan menang anyway karena bukti hubungan darah kalau tanpa surat nikah cm dilakukan dgn tes darah bzw DNA. Apalagi di Indonesia anak diluar nikah hanya punya hubungan hukum dengan IBU-nya. Jd apapun yg dikatakan ayahnya, kalau mau ribut di pengadilan maka single parent/mom ttp menang.

Kalau Si Ibu  malah mau bikin surat2 legal, malah nyusahin diri sendiri namanya, karena akan harus nyebutin siapa bapak kandungnya dll dll.. Think about it.. di LN orang hamil tanpa menikah itu biasa, tinggal bersama tanpa nikah pny anak itu jg biasa, jd hak ayah kandung malah bs dilindungi meskipun tanpa surat nikah. DI RI tdk begitu, tanpa surat nikah, disisi lain merugikan si anak krn si ayah bs lari dr tanggugn jawab tanpa hukuman. Di sisi lain kl ngomongin soal perebutan hak asuh, si Ibu jd menang krn dia puna hak penuh atas anak. Ayah tidak diakui dlm hal ini. OK?

9. Kalau ayah kandung mau ambil paksa anak tersebut ya laporin aja kepolisi, beres kan. YOU ARE the only one who has legal relationship with your child, He DOESN'T. Apapun yang dia lakukan, selama kalian berdua masih WNI dan tinggal di Indonesia, maka secara hukum Adam itu anak Si Ibu saja. Kalau ayah kandungnya mengambil anak tersebut, laporkan aja penculikan. You and your husband can hire a lawyer for it. Get a birth certificate, under your name only. It's more simple, then get married and move out. Then it's finished :). It is even easier as the one who got a divorce and wanna bring the child abroad. You didn't marry and didn't divorce, as a single parent is even easier for you in this case.

10. Kalo Si Anak udah punya passport, boyong aja ke Ireland. Di Ireland nanti daddynya bisa usahain adopsi, atau bikin petisi buat melegalkan pergantian surnamenya Adam. Kalo udah itu berhasil habis itu bisa minta court bikin amended birth certificate buat Adam yg sama dengan surname ayah tiri.

11. Kasus kita sama, diskusi di atas  sudah menjelaskan dgn detail nya, buat akte lahir hanya anak ibu setelah kawin resmi dgn suami di sana gak perlu adopsi tapi Adam bisa pake/ cantumkan surname nya suami lewat pengacara di sana, gak susah urusan nya kok karena Si Anak hanya anak ibu justru kalau tercantum nama bapak nya lebih dipersulit dgn harus ada ijin bapak aslinya dll.

Saran saya buat surname suami itu perlu dan harus kalau anak ikut kamu seterusnya karena untuk ke depannya jadi jauh lebih mudah dalam proses apapun,  satu lagi dgn Adam pake surname suami ... Adam bisa jadi WNA otomatis setelah 3 thn tinggal di UK, maaf saya gak tau gimana hukumnya kalau Ireland, anak ku perempuan waktu itu mau adopsi tapi gak cukup waktu karena proses nya lama dan harus pindah jadi cuma ambil surname nya suami. satu sekeluarga walau beda bapak dgn satu surname yang sama jauh lebih banyak kemudahan untuk urus visa, sekolah dll. Sekarang anak ku sudah 17 thn, waktu aku bawa anak ku ke UK dan proses nya dia hanya berumur 4thn sebagai gambaran .. tapi gak tau klo sekarang ya mudah2an jauh lebih mudah untuk kedepannya .salute untuk kamu yang memperjuangkan anak yang akan kita bawa wherever we are going.Good luck ya!! I know you can do it...all the best.

12. Pengalaman seorang teman disini (USA) yg bw anaknya tanpa merit (sikonnya spt di atas), mrk bw anaknya kesini dgn status anak bawaan istri trus ntar stlh disini br deh si suami adopsi anaknya jd si anak dapet last name suami. Kyknya kl begene prosesnya lbh gampang drpd ngurus di indo. Ntar stlh pindah ke negara suami, mbak tinggal lapor aja ke KBRI setempat ttg penambahan nama keluarga di papsor anak mbak.

KKC Digest: Hotel/Resort Indonesia Dengan Fasilitas Penitipan Anak


Rencana berlibur ditanah air, tapi butuh fasilitas penitipan anak juga? Kita berbagi-tukar info & pengalaman disini yuk!

Berawal dari posting Yuanita Amarien (Senin, 9 Jan 2011) mari kita awali pengumpulan info dari wilayah Bali. Pindahan info sudah melalui proses editing tanpa mengurangi isi pesan. Wilayah lainnya, menunggu partisipasi anda.. :)

B A L I

1. Hilton Nusa 2 (skg ganti nama-belum diketahui nama barunya) trus terakhir aku nginep di Ramada Bintang Bali - Tuban. (Jullie Villa)

2. Hotel Nikko ada penitipan anaknya and selalu ada acara untuk anaknya juga, so anak ga bakalan boring.. such as jungle stuff.. coba buka sitenya hotel nikko bali. Tapi kalau mau nuansa resort coba juga Laguna Resort Nusa Dua (eks. Hotel Sheraton Nusa Dua Bali). (Amy Adam)

3. (Berlibur hemat) di Melasti (sebelah Jayakarta) - Seminyak. Ada penitipan anak, akses pantai langsung, children pool-playground, etc. tp ga rame ala kuta, tamu2nya juga well-behaved, lokasi lumayan tengah. (Fina Thorpe-Willet)

4. Ramada Bintang Bali - Tuban. bagus :) lagian kalo mau ke shopping center,atau waterboom gak terlalu jauh :) fasilitas hotelnya bgs. (Ade Sorlundsengen)

5. Ramada Bintang Bali - Tuban. Kemana2 deket. Anak2 seneng mancing ikan kalo abis b'fast. Ngga mahal2 amat n ramah2. (Ratri Zee)

6. Hotel Dynasty - Kuta. Banyak activity buat anak, kolam renang sendiri buat anak, dekat kemana mana. Kita biasanya punya timeshare di nusa dua jadi nggak pusing kalau mau travel ternyata punya timeshare sangat menguntungkan kalau yg senang travel overseas tadinya aku pikir cuman buang buang saja. (Marlieta Tansley)

7. Hotel Dynasty - Kuta. Really nice!! tapi harus booking jauh hari, terutama buat kamar yang oke, plus kalau mau anak2 ikut aktivitas juga di booking, beberapa kegiatannya membatasi jumlah anak. lokasinya juga deket kuta discovery n waterboom. (Fina Thorpe-Willet)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 89/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib Pajak efektif.
Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status.
Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
melakukan pembayaran pajak;
diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
diketahui alamat WP; atau
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:

1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pd angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”, dalam hal:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

(1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative.
(2) Account Representative:
a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;
b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke petugas TPT;
(3) Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

NOTE: Lampiran II sbgmn dimaksud diatas ttg contoh bentuk surat pernyataan yg dibutuhkan tdk bs sy cantumkan pula disini, jd harap googling sndr atau meminta lgsg pd Dirjen Pajak ya :). Tp sy rasa mgkn format tdk perlu baku yang penting semua ketentuan dan informasi yg dibutuhkan berikut dokumen pendukung sudah ada. Pernyataan di tandatangani diatas meterai :) demi keabsahan statement.

Kutipan pasal 7 KUP No 28 th 2007 tentang Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Lapor / Terlambat Lapor SPT


  • Mulai masa Pajak Januari 2008 (untuk SPT Masa) atau mulai Tahun Pajak 2008, sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan SPT ada kenaikan dengan berlakunya UU ini.
    Ini kutipan dari Pasal 7 UU KUP No 28 Tahun 2007:

    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    * atau Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Penjelasan
    Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 *)

    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    ~untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
    ~untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau-untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Penjelasan
      Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.

Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Dapat Menjadi WP Non Efektif


Sumber: Konsultan Pajak (Syafrianto)
Setiap Wajib Pajak (pemilik NPWP) wajib membuat dan melaporkan SPT ke KPP yang berwenang meskipun tidak ada lagi penghasilan yang memenuhi kriteria pemotongan PPH. Pelanggaran atas kewajiban tersebut bisa dikenai saksi administrasi perpajakan dan akan terakumulasi sebagai tunggakan pajak yang tidak dapat ditagihkan dikarenakan keberadaan WP atau penanggung pajaknya yang tidak jelas. Perlu diperhatikan bahwa tunggakan ini bisa menjadi sangat besar bilamana berlangsung dalam waktu yang lama dan bisa menjadi beban finansial yang cukup mengejutkan.
Oleh karena itu demi penertiban administrasi wajib pajak maka Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 tentang tata cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.
Dalam SE-89/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa jika Wajib Pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  • Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  • Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  • WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  • Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  • Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  • WP badan yang telah bubar tetapi belum ada Akta pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi berwenang).
  • WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
maka dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE). Surat permohonan bisa dikirim melalui Pos Luar Negeri dan disertai dengan alamat yang jelas sehingga bisa dihubungi apabila Dirjen Pajak memerlukan informasi tambahan dari WP. Proses selanjutnya bisa diwakilkan oleh pihak ketiga dengan surat kuasa. Penetapan status sebagai WP NE bukan berarti kewajiban perpajakan seorang WP menjadi hilang, namun status ini ditetapkan hanya untuk menghilangkan pengenaan sanksi administrasi perpajakan saja. Artinya jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPWP bisa diaktifkan kembali. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dirjen Pajak yang berwenan di wilayah pembaca.

Share Kontainer buat yang mau pindahan ke Indonesia


  • 1. Kontainer gabungan masyarakat Indonesia, rutin dari Jerman ke Indonesia.
    http://ruhr.wordpress.com/

    2. Info dari salah satu iklan, misalnya http://www.baliadvertiser.biz/
    I have a container to share from Bali to San Fransisco. 20ft container with little less than half left for you to fill it please. E-mail <jasminekauai#gmail.com> for response and info. [068]
  • 3. Container space to Auckland New Zealand, up to 10 cubic meters, departing 24 June. <donald#surf.co.nz> or +642 1160 6022. [106]
  • Sumber: Dyah Narang-Huth

Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT


Sumber :  http://notarissby.blogspot.com/2008/07/praktek-pelaksanaan-pembubaran-pt.html

Documented by Ana Kiwitter


Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.



        Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

        Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :

1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )

2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.

3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkandalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).

4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)

5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

        Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

        Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure  pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.

        Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.


Saran :

Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.

Tanya jawab mengenai UU Imigrasi yang baru


Sumber: Discussion Thread KKC, Kumpulan berita pers & informasi tentang UU Imigrasi yang baru
Last Updated: 10 April 2011


T : Bagaimanakah apabila pasangan perkawinan campuran telah menikah diluar negri lebih dari 5 thn dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan Ijin Tinggal Tetapnya.


T : Bagaimana kalau pasangan perkawinan campuran yang baru menikah diluar negeri dan ingin tinggal menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas. Izin Tinggal Terbatas berlaku 2 (dua) tahun dan dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan menandatangani Pernyataan Inetgrasi.


T : Apakah pasangan asing dari perkawinan campuran pemegang Izin Tinggal Terbatas dapat bekerja? Apakah perlu sponsor?

J : Ya, boleh bekerja tanpa sponsor.


T : Bagaimana orang asing yang merupakan anak dari perkawinan campuran yang tinggal diluar negri dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan langsung ITAPnya.


T : Bagaimana dengan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia setelah berumur 18th memilih warga Negara asingnya?

J : Mendapat ITAP langsung.


T: Bagaimana pasangan asing dari perkawinan campuran yang telah menikah lebih dari 2(dua) tahun dan sudah menetap di Indonesia?

J : Mendapat ITAP langsung.


T: Bagaimana kalau kalau terjadi perceraian ?

J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat perceraian utk perkawinan campuran yg telah berusia 10 thn.


T : Bagaimana kalau pasangan WNInya meninggal dunia ?

J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat kematian pasangan WNInya.


T : Apakah pemegang ITAP perlu penjamin?

J : Pemegang ITAP karena perkawinan campuran tidak perlu penjamin.


T : Apakah ITAP karena perkawinan campuran perlu diperpanjang?

J : Pemegang ITAP wajib melapor ke kantor Imigrasi setiap 5(lima) tahun dan tidak dikenai biaya.


T : Apakah ITAP perlu Izin masuk dan keluar ?

J : Ya tetap memerlukan Izin masuk kemabali berlaku 2 tahun untuk multiple re-entry.


T : Berapa lama pemegang ITAP bisa di luar negeri tetapi tidak kehilangan ITAPnya?

J : ITAP berakhir karena pemegang ITAP meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1( satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia.


TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

APAB – PerCa Jakarta 09 April 2011


Catatan:
UU ini sudah disyahkan oleh DPR, namun masih harus menunggu Peraturan Pemerintah & Peraturan Mentri untuk pelaksaannya. Dari UU utk membuat PP dibutuhkan waktu maksimal 1th, dari PP utk membuat Peraturan Mentrinya dibutuhkan waktu maksimal 6bln. Jadi kira-kira 1,5th lagi baru bisa berlaku.... insyaAllah.


TOUR PACKAGE & TRAVEL AGENT


Source: discussionboard KKC

Berikut adalah rangkuman komentar dari berbagai posting wall  KKC seputar TOUR PACKAGE & TRAVEL AGENT (dalam dan luar Indonesia). Mohon masukan dan informasi saudara2 jika ada komentar yg tercecer di berbagai diskusi yg tersebar/tertimbun, sebagai bahan up-date rangkuman ini.

Supaya rangkuman ini bermanfaat optimal, kami mengajak anda semua untuk membagi pengalaman pribadinya bersama agen/paket tur yg direkomendasikan. Harapannya, pengalaman langsung dgn agen/paket tur ybs bisa beri manfaat optimal untuk kita semua.

Semoga memudahkan pencarian dan membantu rencana perjalanan kita semua.. :D Have a nice trip!



===========================
TAUTAN AGEN PERJALANAN INDONESIA
========================

1. www.peramatour.com (posted by Dhinny Gijbels)
  • Melayani tur Bali-Lombok-Flores selain wilayah lain indonesia.
  • Hasil cek admin (idp): checked. 
  • Testimoni anggota: ---belum ada---
2. http://www.bayubuanatravel.com/v11/ (posted by Ummu Aisyah)
  • Hasil cek admin (idp): checked.
  • Testimoni anggota: ---belum ada---
3. (bersambung & menanti masukan bersama)



==============================
TAUTAN AGEN PERJALANAN NON-INDONESIA
===========================

1. POLANDIA: www.inatour.com (posted by Admini Madiwirya)
  • Hasil cek admin (idp): checked. Aslinya link ini masuk utk pertanyaan agen tur di bali-lombok, tapi setelah di cek bahasnya polandia, so masuk kategori non-indonesia aja yah, kecuali kalo ada (please) koreksi atau update link baru akan kami edit.
  • Testimoni anggota: ---belum ada---
2. (bersambung & menanti masukan bersama)



===========================
SARAN/ INFO NARATIF DARI ANGGOTA:
========================

1. Saran untuk tur BALI-LOMBOK (oleh Ratna Juwitasari):  
"klo mau ke Bali or Lombok mending langsung dtg ajahh....cuz nanti dapet harganya lebih murah klo on the spot dibanding lewat website banyak bgt deh pilihan travel agent disini bu"

2. (bersambung & menanti masukan bersama)