Info mengenai Pemegang kartu NPWP



Kalau teman2 ingin tau apakah kartu kalian masih aktif atau tidak ( masih terdaftar atau tidak), Gampang sekali caranya :

* Telpon ke call center Pajak (021)500200, tanyakan aja langsung apa kartu NPWP temans masih terdaftar atau tidak, nanti diminta No kartu NPWP kalian yg tertera di Kartu, setelah itu nanti ditanyakan Nama Lengkap & Alamat yg sesuai di Kartu NPWP, setelah itu Petugas akan memberitahukan kepada kalian, jika kartu kita masih Terdaftar/ Aktif atau tidak.




Kontak 

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 
Jakarta Selatan 12190 


Konsultasi Perpajakan Dapat Menghubungi Call Centre:(021)500200

Untuk Menyampaikan Pengaduan: pusat.pengaduan.pajak@gmail.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

SMS Center : 0813 178 PAJAK (0813 178 72525)
Telepon :(021) 5250208, 5251609, 5262880 


 Info Selengkapnya silahkan kunjungi website ini :
 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_front&Itemid=1403

Sebaliknya buat teman2 ynag di Indonesia dan ingin membuat NPWP utk satu dan lain alasan bisa datang ke kantor pajak terdekat atau online, caranya sbb :
1. Klik website nya: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
2. Buat account baru (bagi yang blum punya account), buat user Id & password.
3. Isi semua pertanyaan yang ada di form. Yang baru buat NPWP, jawab saja tidak, yg lain kosongkan.
4. Lalu submit form (online)
5. Setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. Silahkan print nomor NPWP sementara tersbut
7. Bawa dokumen & no NPWP sementara – yang sudah di print tersebut ke kantor pajak
8. Tukarkan dengan no NPWP asli/resmi.

By Ana Kiwitter