Oleh-oleh dari Acara Diskusi di Köln, 7 September 2013

Berikut adalah sedikit rangkuman hasil diskusi di acara Indonesien Tag yang diselenggarakan oleh deutsch-indonesische Gesellschaft e.v. :
Sebenarnya masih banyak yang perlu dibahas dan tentu masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab dengan optimal, sayangnya keterbatasan waktu tidak memungkinkan kita untuk melakukannya. Mungkin di lain kesempatan kita bisa melanjutkannya.

1. Pertanyaan saya terkait efek dari retaknya perkawinan terhadap ijin tinggal pasangan WNI ternyata jawaban yg saya peroleh juga kurang memuaskan.
Wakil dr KBRI menyatakan bahwa jika kalaupun perceraian sudah final sehingga alasan dasar pemberian Kitas/Kitap pun tdk ada lg, yg artinya teoretis bs dicabut; akan tetapi si pemilik Kitas/Kitap masih punya waktu 60 hari untuk mencari penjamin baru (baik scr finansial ataupun berbentuk pernikahan baru), sebelum bisa dideportasi. 
(Note: tentu dlm masa 60 hari setelah Kitas dinyatakan tdk berlaku lg akan ada denda overstay). Tp di UU cuma tindak pidana thd negara (RI) saja atau adanya pencarian petugas hukum dr negara lain yg bs dijadikan alasan utk mendeportasi orang asing. Tindak kriminal dengan ancaman pidana ringan disini sulit utk jd alasan pendeportasian.
Note: Pasal ini sepertinya masih perlu direvisi krn menunjukkan inferioritas negara kita towards WNA, yg dr negara maju pada umumnya, krn realitanya WNA dr negara ketiga mendapat perlakuan berbeda. Kasus dr member KKC lain yg belum lama terjadi di jerman menunjukkan bahwa telepon/E-Mail dr si sponsor ke kantor imigrasi bahwa hubungan pernikahan retak dan si partner meninggalkan rumah sudah cukup untuk jadi alasan bagi imigrasi utk memerintahkan partner WNA yg belum punya ijin tinggal permanen segera meninggalkan jerman dalam tempo tertentu. Well, kalau status masih kitas, kl menurut sy harusnya diatur utk mudah dicabut bila diperlukan, supaya orang2 asing yg ngga mutu di negeri kita ngga bisa seenaknya cuma krn punya duit. Kalau udah punya KITAP baru deh bisa lain cerita.

PESAN PENTING: "Jangan bawa kebiasaan lama di kultur kita kenegara orang dimana di Indonesia keluarga selalu menjadi back up, shg tiap kali berantem dengan pasangan langsung ingin -pulangkan daku kepada orangtuaku-. Dinegara orang mungkin tdk pulang kepada orgtua, tp mungkin kerumah teman.
Well, jika anda belum punya PR, jobless, no personal investement there dan msh belum yakin benar2 ingin berpisah dengan pasangan, jangan sekali-kali meninggalkan rumah setelah berantem serius (Apalagi tanpa meninggalkan pesan. Jangan memelihara kebiasaan ngambek alias "mutung").
It won't do any good to your position. Setidaknya di Jerman, no matter atas nama siapapun sewa rumah dibuat, dan milik siapapun rumah tinggal bersama tsb (selama tdk ada prenup pisah harta), suami dan istri punya hak yg sama utk menempatinya. Tidak bisa mengusir yg lain begitu saja.
Jk tdk ada kesepakatan sendiri, maka hakim yg akan memutuskan siapa yg berhak menempatinya jika perpisahan tjd. But this thing won't help at all, jika kita meninggalkan rumah, karena yg ditinggal bakal punya kesempatan untuk mengganti semua kunci dan kita ngga bs masuk lagi. Dan si WN Jerman bisa mengajukan tanggal kepergian kita sbg tanggal perpisahan mulai dihitung. Dijerman Perceraian dgn kesepakatan butuh 1 tahun sebelum di putuskan dan tanpa kesepakatan butuh 3 tahun perpisahan. Btw, perpisahan jg tdk harus dilakukan dirumah yg berbeda.
Jk rumah tsb memungkinkan utk adanya privacy bagi kedua pihak (kecuali dapur dan WC mungkin), maka pisah ranjang tp 1 rumah sudah bs disebut berpisah. We must note too, bahwa tanpa adanya tindakan kriminal dr pasangan WNJ, maka seorang asing (dlm hal ini WNI) akan langsung dideportasi begitu partnership dgn WNJ dianggap gagal.
Alasan lain mengapa jangan gampang minggat adalah: setelah pertengkaran hebat pun masih ada kemungkinan baikan lg (kasus teman sy sendiri yg sudah masuk Frauenhaus segala, tp akhirnya baikan lagi dan sekarang happy lagi bersama anak2).
Also... jika saat bertengkar itu Imigrasi sudah sempat dikabari, dan kita msh belum punya PR, maka hitungan masa pernikahan 3 tahun sebelum kita being entitled to get PR will be started to zero again. Artinya jika pertengkaran terjadi saat pernikahan sudah berusia 2,5 tahun, tp tiba2 baikan lagi. Maka saat baikan itu akan dianggap pernikahan kembali dari nol lagi, alias kita mesti nunggu lagi 3 tahun lagi sebelum berhak utk mengajukan PR Jerman.
Conclusion: " HAVE A GOOD EMOTION CONTROL if you still plan to stay here. Selama tidak ada Abuse, jangan biasakan minggat kalau marah :-D. Kita ngga sedang di indonesia hehe. BE CAREFUL AND WISE WITH YOUR ACTION!"

2. 
I know it's not my business and it's your own risk. Tapi jika sy boleh mengingatkan, jangan menyimpan paspor ganda secara illegal, bersabarlah menunggu hukum kita mengijinkan. Denda memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan untuk memiliki dokumen kewarganegaraan RI cukup besar, mencapai setengah miliar, dan pidananya 5 tahun. Denda memasukkan seseorang yg tidak berhak ke wilayah RI dan menampung WNA yg tdk berhak berada di wilayah RI tanpa ijin tinggal/ijin masuk yg SAH dan diperoleh dgn benar, baik itu langsung dan tidak langsung, pribadi ataupun terorganisir, melalui pintu imigrasi ataupun tidak adalah 500 juta sampai dgn 1,5 miliar dan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saya tahu bahwa adanya banyak kasus begitu krn menyepelekan eksekusi hukum di indonesia, adanya fakta bahwa diindonesia semua bisa diatur/asas kekeluargaan masih bs diberlakukan dan tdk lupa masih lemahnya sistem interkoneksi antar departemen di RI. BUT... kita mesti sadari sesuatu, kelemahan dan kekurangan tersebut belum tentu akan selamanya ada!! THE World changes, so does our country, maybe rather slow, but it will happen sooner or later. So, be wise!

3. EXIT & ENTRY PERMIT sekarang melekat pada KITAS/KITAP, diberikan dgn jangka waktu yg sama dgn masa berlaku Kitas dan selama2nya 2 tahun (otomatis multiple entry), dengan catatan tidak meninggalkan indonesia lebih dr 1 tahun. WNA pemegang kitas/Kitap dgn sponsor istri/suami boleh bekerja tanpa ijin tambahan terpisah, selama itu bukan karir profesional ataupun disebuah institusi/perusahaan ==>> perlu penjelasan lebih lanjut, mungkin dikesempatan diskusi yg lain dengan KBRI

4. 
Hak atas Kitap berdasarkan adanya pernikahan dgn WNI bisa didapatkan jika pernikahan sudah berumur lebih dari 2 tahun dan setiap 5 tahun harus diperpanjang. Perpanjangan ini TIDAK dikenakan BIAYA (hati-hati dengan pungli). Setelah pernikahan berumur lebih dari 10 tahun, maka ikatan pernikahan tdk lagi dibutuhkan untuk menjamin dalam proses perpanjangan KITAP (dalam arti tidak bisa lagi dicabut tanpa adanya kejahatan berat terhadap negara).

5. Tambahan (belum sempat dibicarakan dlm diskusi tapi ada di UU no 6 thn 2011 tentang keimigrasian). 
SETIAP WNI yang sah berhak keluar masuk wilayah RI (pasal 1), SETIAP WNI TIDAK DAPAT DITOLAK masuk ke wilayah RI. Jika ada keraguan terhadap dokumen perjalanannya, maka si WNI tersebut wajib menunjukkan bukti2 lain yg sah utk membuktikan kewarganegaraan RI-nya (pasal 14) =>> ini untuk menjawab beberapa pertanyaan member sebelumnya yg paspornya sudah mau expired (tinggal beberapa hari/minggu) dan ingin mudik. Jika tujuan kalian cuma mudik, maka tidak akan ada masalah di pintu masuk wilayah RI. Tp ini bukan jawaban utk pertanyaan: apakah bisa memperpanjang paspor di KANIM RI, jika kita terdaftar sbg penduduk LN. Dalam hal ini perlu kita konsultasikan lagi kepada staf imigrasi. I will notice this for the next discussion with them.
Tambahan berikut untuk wilayah jerman saja: Integrationskurs adalah wajib, kecuali kita terdaftar sebagai mahasiswa universitas atau siswa Ausbildung (untuk bisa mengikuti pendidikan di jerman otomatis kemampuan bahasa minimal sudah B1 dan "der Umgang" dengan pengajar dan lingkungan di kampus sudah melebihi "Anforderung" yg ada terkait tema integrasi, begitu juga kewajiban tersebut gugur jika di indonesia pernah kuliah dgn subject "Deutsch Literatur".

So far baru ini, untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab, akan kita usahakan dikesempatan lain ;). Semoga informasi ini membantu dan for EVERY SINGLE ONE here who is concerned or affected with this subject, saya harap tidak enggan untuk membacanya hanya karena lumayan panjang, as it's important to you :-D.

Salam sayang <3 dari saya,
Ana Eka Pujiati Kiwitter

PS: Ups ada yg terlupa: Menurut hukum Jerman: (in case DK full di indonesia dikabulkan)=>> Jerman memang tdk mengakui DK utk dewasa, in general, tp ada beberapa situasi yg bs mendapatkan pengecualian. Jika ingin mempertahankan kepemilikan 2 paspornya secara legal, maka sebelum ultah ke 21 hrs sudah menyerahkan permohonan tertulis pd pemerintah.
Setelah ultah ke 21, hak minta ijin mempertahankan 2 paspor ini akan hilang dan pd usia 23 otomatis paspor jerman yg dipegangnya akan tdk berlaku lagi jika tidak meelepaskan paspor asingnya (unless if with the lost of german's passport would make you stateless). Jika permohonan ditolak maka pd ultah ke 23 kewajiban memilih HARUS dilakukan.
Jika teoretis telah kehilangan hak atas paspor jerman, maka artinya kita sbnrnya harus punya PR utk tinggal dijerman. Dalam hal ini kita punya waktu 6 bulan utk melapor ke ABH dan minta ijin tinggal resmi. Jika ini jg diabaikan, kita menghadapi resiko deportasi setiap saat begitu masa 6 bulan habis.
(Mengenai intrepretasi dr wakil KBRI bahwa jika tidak milih maka menurut RI paspor RI yg ilang sedangkan menurut jerman jika tidak milih paspor jerman tdk ilang tp paspor lain yg not valid, sy rasa agak kurang tepat. Dalam kasus ini mmg kondisinya begitu, tp cuma utk kasus RI-Jerman saja, jadi utk temen yg anaknya multinatonal dan ngga hanya binational bisa confusing nantinya.
Utk RI-Jerman, jk tidak milih memang ngga kehilangan jerman-nya krn otomatis paspor RI-nya yg not valid, krn kalau paspor RI tdk valid lg kan dia bs jadi stateless, itu sebabnya paspor jerman jd ttp bs dipertahankan. Tapi untuk kasus double nationality dengan negara lain selain RI kasusnya belum tentu sama.. Jadi untuk yang anaknya memegang paspor lebih dari 2 (tidak hanya RI dan Jerman) perlu cross check ulang, bagaimana peraturan di negara yang ketiga, keempat dan seterusnya. Dalam hal ini yg bersangkutan tetap harus menyatakan pilihan bilamana tidak ingin kehilangan kewarganegaraan jermannya, apabila negara yg ketiga tsb jg tidak mengijinkan kewarganegaraan ganda.