- Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.
- Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
- Persyaratan:1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik IndonesiaLoket pembuatan SIM Internasional berada dibagian belakang, atau satu gedung dengan NTMC (National Traffic Management Center). Hanya saja, setiap pemohon harus lebih dulu mendaftar dengan cara mengambil nomor urut elektronik diruangan tunggu NTMC. Hitungan proses 20 menit tadi tidak termasuk dengan waktu menunggu antrian masuk, tapi hanya proses pembuatannya saja.
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
- Daftar Negara Tempat Berlakunya SIM Internasional :
- )** Beberapa laporan dari warga Indonesia di Jepang, SIM Internasional tidak berlaku di negara tersebut
http://www.polri.go.id/banner/berita/90
AK