Jika terjadi kematian di LN dan ingin memakamkan di Indonesia

Jika ada WNI yang meninggal di LN dan kita ingin memakamkannya di Indonesia, dibutuhkan surat pengantar dari KBRI/KJRI setempat. 
Diantaranya Dokumen yang harus dibuat adalah sbb:
A. SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Surat Keterangan Kematian adalah bukti pencatatan kematian WNI di luar negeri yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat peristiwa kematian terjadi.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  1. Formulir Legalisasi/Surat Keterangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pihak keluarga/saudara/kerabat),
  2. Akta/Surat Kematian asli diperlihatkan kepada petugas KJRI Frankfurt,
  3. Fotokopi Akta/Surat Kematian di Jerman,
  4. Fotokopi Paspor yang meninggal dunia,
  5. Fotokopi visa/izin tinggal/tanda pengenal yang meninggal dunia,
  6. Bila Surat Keterangan Kematian yang telah jadi akan dikirimkan kembali melalui jasa pos, harap sertakan amplop balasan beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat minimal €3,05).
Pembuatan Surat Keterangan Kematian tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen secara langsung atau mengirimkannya melalui jasa pos ke Bidang Konsuler KJRI Frankfurt. Apabila Anda menggunakan jasa pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.

B. SURAT KETERANGAN JENAZAH (jika jenazah akan dibawa utuh)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Keterangan Jenazah:
  1. Jenazah WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia harus melalui proses penyegelan peti jenazah oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
  2. Peti jenazah yang telah disegel akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Jenazah yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI.
  3. Kirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Jenazah terlebih dahulu melalui pos, faksimil, atau e-mail ke Perwakilan RI. Apabila Anda menggunakan jasa pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
  4. Penyegelan peti jenazah dan pembuatan Surat Keterangan Jenazah tidak dikenakan biaya.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  1. Formulir Legalisasi/Surat Keterangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pihak keluarga/saudara/kerabat),
  2. Paspor Asli yang meninggal dunia,
  3. Fotokopi visa/izin tinggal/tanda pengenal yang meninggal dunia,
  4. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/klinik,
  5. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Standesamt,
  6. Fotokopi surat izin transport (Leichenpass),
  7. Fotokopi surat pembalsaman (apabila jenazah melalui proses pembalsaman),
  8. Fotokopi surat keterangan bebas dari penyakit menular,
  9. Fotokopi tiket pesawat (Air Waybill - AWB) yang digunakan untuk membawa jenazah,
  10. Surat keterangan yang memuat data penerima jenazah di Indonesia, dan
  11. Fotokopi paspor pendamping jenazah (apabila pemulangan jenazah didampingi oleh pihak keluarga/saudara/kerabat)

C. SURAT KETERANGAN ABU JENAZAH (Jika almarhum di kremasi)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Keterangan Abu Jenazah:
  1. Abu jenazah WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia harus melalui proses penyegelan tabung abu jenazah oleh Perwakilan Ri di negara setempat,
  2. Tabung Abu Jenazah yang telah disegel akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Abu Jenazah yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI,
  3. Kirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Abu Jenazah terlebih dahulu melalui pos, faksimil, atau e-mail ke Perwakilan RI. Apabila Anda menggunakan jasa pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
  4. Penyegelan tabung abu jenazah dan pembuatan Surat Keterangan Abu Jenazah tidak dikenakan biaya.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  1. Formulir Legalisasi/Surat Keterangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pihak keluarga/saudara/kerabat),
  2. Paspor Asli yang meninggal dunia,
  3. Fotokopi visa/izin tinggal/tanda pengenal yang meninggal dunia,
  4. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/klinik,
  5. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Standesamt,
  6. Fotokopi surat kremasi,
  7. Fotokopi surat keterangan nomor tabung abu jenazah,
  8. Fotokopi Paspor pembawa abu jenazah, dan
  9. Fotokopi tiket pesawat pembawa abu jenazah,
Ini hanya gambaran umum, jadi untuk yang berada di wilayah kerja KJRI lain, harap cross check sendiri di instansi terkait mengenai besar tarif dst. Kebetulan di Frankfurt tidak ada pengenaan tarif, tapi belum tentu di negara lain juga begitu :).
Documented by Ana Kiwitter



Pengurusan Akta Kelahiran Anak Hasil Kawin Campur

By Andi Nur Hafsah Smieszek in Dok KKC
Nih, bagi teman-teman yang punya anak segera mengurus akta kelahiran sebelum lewat dari 2 bulan. Karena jika lewat dari 2 bulan, urusannya akan tambah ribet dan sampai menunggu surat dari pengadilan. Informasi ini saya dapat dari kantor kependudukan dan catatan sipil.
Dokumen-dokumen yang diperlukan:

Di Rumah sakit tempat lahir mintalah dibuatkan:
1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit tempat bayi lahir

proses: 1 hari
biaya: gratis

RT/RW:
1. Surat keterangan untuk bayi dimasukkan ke C1 (kartu keluarga) 
2. Surat keterangan permohonan pengurusan akta kelahiran. 

proses: 1 hari
biaya: gratis

Kecamatan dan Kelurahan:
1. Surat pengantar dari RT/RW (ada 2 surat)
2. Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit
3. Fotokopi buku nikah dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya (untuk orang Indonesia)
5. Fotokopi KITAS dan aslinya (untuk orang asing)
6. Fotokopi STLD dan aslinya (untuk orang asing)
7. Fotokopi paspor dan aslinya (untuk orang asing)
8. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya 
9. Mengisi formulir

proses: 4 hari
biaya: (total keseluruhan); Rp. 20.000

Setelah itu dari kantor kecamatan dan kelurahan akan diberikan C1 yang sudah ada nama anak dan surat pengantar dari kelurahan

Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan:
1. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
2. Mengisi Formulir
3. Fotokopi buku nikah dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya (untuk orang Indonesia)
5. Fotokopi KITAS dan aslinya (untuk orang asing)
6. Fotokopi STLD (Surat Tanda Lapor Diri dari kepolisian) dan aslinya (untuk orang asing)
7. Fotokopi paspor dan aslinya (untuk orang asing)
8. Fotokopi Kartu Keluarga (yang sudah ada nama anak) dan aslinya 
9. Fotokopi KTP 2 orang saksi (Saksinya dibawa sekalian dan suruh tunggu untuk menandatangani dokumen di depan petugas)

proses: 3 hari - 1 minggu
biaya: jika tepat waktu GRATIS

Semoga informasi ini bisa membantu teman-teman
==============================

CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/komentar atas Diskusi tersebut plus berbagai sumber lainnya

1. Untuk anak lahir di Luar Negeri (LN) lebih baik ditanyakan langsung ke KBRI negara setempat apakah si anak perlu buat Akta Lahir lagi di Indonesia, krn info suka beda antar KBRI. Untuk anak yg lahir di New Zealand: Download & Cetak formulir dari situs KBRI NZ (form pendaftaran dwi-kewarganegaraan anak dari RI), di isi, lalu kirim balik ke KBRI beserta fotokopi birth certificate, marriage certificate ortu dan pasfoto anak (Tasya May).

2. Untuk anak lahir di Jerman, Biasanya Rumah Sakit mengirimkan segala berkas kelahiran langsung ke kantor/biro administrasi terkait--darimana Akta Lahir dan Passport bisa otomatis didapatkan/dijemput tak berapa lama setelah lahir. Prosesnya pun mudah dan tak ribet.  Prosedur pendafaran dwi-kewaganegaraan sang anak pun sama dengan di New Zaeland-spt tersebut diatas. (Dias Mbok E Thole)

3. Untuk anak lahir di Perancis, Kurang lebihnya sama dengan di Jerman. Setelah kelahiran RS memproses semua berkas dengan cepat dan praktis. Akta lahir tersimpan di institusi terkait tempat kelahiran. Akta asli disimpan negara, jika ybs butuh akan mendapatkan copy-nya. Akta lahir tsb juga akan tercantum dalam buku nikah ('Livret de Famille) perancis orangtuanya. Proses pencantuman kelahiran anak dalam buku nikah berjalan cepat dan praktis-1 hari, tanpa biaya pula. (Labelle Conny)

Nota Kesepahaman 8 Menteri tentang akta kelahiran RI:
------------------------------
adminkkc-idp & ak

Info mengenai Pemegang kartu NPWP



Kalau teman2 ingin tau apakah kartu kalian masih aktif atau tidak ( masih terdaftar atau tidak), Gampang sekali caranya :

* Telpon ke call center Pajak (021)500200, tanyakan aja langsung apa kartu NPWP temans masih terdaftar atau tidak, nanti diminta No kartu NPWP kalian yg tertera di Kartu, setelah itu nanti ditanyakan Nama Lengkap & Alamat yg sesuai di Kartu NPWP, setelah itu Petugas akan memberitahukan kepada kalian, jika kartu kita masih Terdaftar/ Aktif atau tidak.




Kontak 

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 
Jakarta Selatan 12190 


Konsultasi Perpajakan Dapat Menghubungi Call Centre:(021)500200

Untuk Menyampaikan Pengaduan: pusat.pengaduan.pajak@gmail.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

SMS Center : 0813 178 PAJAK (0813 178 72525)
Telepon :(021) 5250208, 5251609, 5262880 


 Info Selengkapnya silahkan kunjungi website ini :
 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_front&Itemid=1403

Sebaliknya buat teman2 ynag di Indonesia dan ingin membuat NPWP utk satu dan lain alasan bisa datang ke kantor pajak terdekat atau online, caranya sbb :
1. Klik website nya: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
2. Buat account baru (bagi yang blum punya account), buat user Id & password.
3. Isi semua pertanyaan yang ada di form. Yang baru buat NPWP, jawab saja tidak, yg lain kosongkan.
4. Lalu submit form (online)
5. Setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. Silahkan print nomor NPWP sementara tersbut
7. Bawa dokumen & no NPWP sementara – yang sudah di print tersebut ke kantor pajak
8. Tukarkan dengan no NPWP asli/resmi.

By Ana Kiwitter

Ten Ways to Marry the Wrong Person

Courtesy by Novita Balter, a member of Komunitas Kawin Campur

Blind love is not the way to choose a spouse
Here are practical tools for keeping your eyes wide open. by Rabbi Dov Heller,M.A.

With the divorce rate over 50 percent, too many are apparently making a serious mistake in deciding who to spend the rest of their life with.

To avoid becoming a "statistic," try to internalize these 10 insights.

#1. You pick the wrong person because you expect him/her to change after you're married.The classic mistake. Never marry potential.

The golden rule is, if you can't be happy with the person the way he or she is now, don't get married.
As a colleague of mine so wisely put it, "You actually can expect people to change after their married... for the worst!

"So when it comes to the other person's spirituality, character, personal hygiene, communication skills, and personal habits, make sure you can live with these as they are now.

#2. You pick the wrong person because you focus more on chemistry than on character.
Chemistry ignites the fire, but good character keeps it burning.
Beware of the "I'm in love" syndrome. "I'm in love" often means, "I'm in lust.

" Attraction is there, but have you carefully checked out this person's character?

Here are four character traits to definitely check for:

Humility:
Does this person believe that "doing the right thing" is more important than personal comfort?

Kindness:
Does this person enjoy giving pleasure to other people?

How does s/he treat people s/he doesn't have to be nice to? Does s/he do volunteer work? Give charity?

Responsibility: Can I depend on this person to do what s/he says s/he's going to do?

Happiness: Does this person like himself? Does s/he enjoy life? Is s/he emotionally stable?

Ask yourself: Do I want to be more like this person?
Do I want to have a child with this person?

Would I like my child to turn out like him or her?

#3. You pick the wrong person because the man doesn't understand what a woman needs most.

Men and women have unique emotional needs, and more often than not, it is the man who just doesn't "get it." Jewish tradition places the onus on the man to understand the emotional needs of a woman and to satisfy them.
The unique need of a woman is to be loved -- to feel that she is the most important person in her husband's life. The husband needs to give her consistent, quality attention.

This is most apparent in Judaism's approach to intimacy. The Torah obligates the husband to meet the intimate needs of his wife.
Intimacy is always on the woman's terms. Men are goal-oriented, especially when it comes this area.
As a wise woman once pointed out, "Men have two speeds: on and off." Women are experience-oriented. When a man is able to switch gears and become more experience-oriented, he will discover what makes his wife very happy. When the man forgets about his own needs and focuses on giving his wife pleasure, amazing things happen.

#4. You choose the wrong person because you do not share a common life goals and priorities.There are three basic ways we connect with another person:

1. chemistry and compatibility

2. share common interests

3. share common life goal Make sure you share the deeper level of connection that sharing life goals provide.
After marriage, the two of you will either grow together or grow apart.
To avoid growing apart, you must figure out what you're "living for," while you're single -- and then find someone who has come to the same conclusion as you.

This is the true definition of a "soul mate." A soul mate is a goal mate -- two people who ultimately share the same understanding of life's purpose and therefore share the same priorities, values and goals.

#5. You choose the wrong person because you get intimately involved too quickly.Intimacy before the commitment of marriage can be a big problem because it often precludes a fully honest exploration of important issues. Physical involvement tends to cloud one's mind.
And a clouded mind is not inclined to make good decisions.It is not necessary to take a "test drive" in order to find out if a couple is physically compatible.
If you do your homework and make sure you are intellectually and emotionally compatible, you don't have to worry about it. Of all the studies done on divorce, incompatibility in the intimate arena is almost never cited as a main reason why people divorce.

#6. You pick the wrong person because you do not have a deeper emotional connection with this person.
To evaluate whether you have a deeper emotional connection or not, ask:
"Do I respect and admire this person?
"This does not mean, "Am I impressed by this person?
" We are impressed by a Mercedes. We do not respect someone because they own a Mercedes.

You should be impressed by qualities of creativity, loyalty, determination, etc.

Also ask: "Do I trust this person?" This also means,
"Is he/she emotionally stable?

Do I feel I can rely on him/her?

#7. You pick the wrong person because you choose someone with whom you don't feel emotionally safe.
Ask yourself the following questions:
Do I feel calm, peaceful and relaxed with this person?

Can I fully be myself and express myself with this person?

Does this person make me feel good about myself?

Do you have a really close friend who does make you feel this way?
Make sure the person you marry makes you feel the same way!
Are you afraid of this person in any way? You should not feel you need to monitor what you say because you are afraid of how the other person will view it.
If you're afraid to express your feelings and opinions openly, there's a problem with the relationship.
Another aspect of feeling safe is that you don't feel the other person is trying to control you.

Controlling behaviors are a sign of an abusive person. Be on the look out for someone who is always trying to change you.

There's a big difference between "controlling" and "making suggestions." A suggestion is made for your benefit; a control statement is made for their benefit.

#8. You pick the wrong person because you don't put everything on the table.
Anything that bothers you about the relationship must be brought up for discussion. Bringing up the uncomfortable stuff is the only way to evaluate how well the two of you communicate, negotiate, and work together. Over the course of a lifetime, difficulties will inevitably arise. You need to know now, before making a commitment:
Can you resolve your differences and find compromises that work for both of you?
Never be afraid to let the person know what bothers you. This is also a way for you to test how vulnerable you can be with this person. If you can't be vulnerable, then you can't be intimate. The two go hand in hand.

#9. You pick the wrong person because you use the relationship to escape from personal problems and unhappiness.If you are unhappy and single, you'll probably be unhappy and married, too. Marriage does not fix personal, psychological and emotional problems. If anything, marriage will exacerbate them.If you are not happy with yourself and your life, take responsibility to fix it now while you are single.
You'll feel better, and your future spouse will thank you.

#10. You pick the wrong person because he/she is involved in a triangle.
To be "triangulated" means a person is emotionally dependent on someone or something else while trying to develop another relationship.
A person who hasn't separated from his or her parents is the classic example of triangulation.

People can also be triangulated with things as well, such as work, drugs, Internet, hobbies, sports or money.

Be careful that you and your partner are free of triangles. The person caught in the triangle cannot be fully emotionally available to you. You will not be their number one priority.

And that's no basis for a marriage.

Oleh-oleh dari Acara Diskusi di Köln, 7 September 2013

Berikut adalah sedikit rangkuman hasil diskusi di acara Indonesien Tag yang diselenggarakan oleh deutsch-indonesische Gesellschaft e.v. :
Sebenarnya masih banyak yang perlu dibahas dan tentu masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab dengan optimal, sayangnya keterbatasan waktu tidak memungkinkan kita untuk melakukannya. Mungkin di lain kesempatan kita bisa melanjutkannya.

1. Pertanyaan saya terkait efek dari retaknya perkawinan terhadap ijin tinggal pasangan WNI ternyata jawaban yg saya peroleh juga kurang memuaskan.
Wakil dr KBRI menyatakan bahwa jika kalaupun perceraian sudah final sehingga alasan dasar pemberian Kitas/Kitap pun tdk ada lg, yg artinya teoretis bs dicabut; akan tetapi si pemilik Kitas/Kitap masih punya waktu 60 hari untuk mencari penjamin baru (baik scr finansial ataupun berbentuk pernikahan baru), sebelum bisa dideportasi. 
(Note: tentu dlm masa 60 hari setelah Kitas dinyatakan tdk berlaku lg akan ada denda overstay). Tp di UU cuma tindak pidana thd negara (RI) saja atau adanya pencarian petugas hukum dr negara lain yg bs dijadikan alasan utk mendeportasi orang asing. Tindak kriminal dengan ancaman pidana ringan disini sulit utk jd alasan pendeportasian.
Note: Pasal ini sepertinya masih perlu direvisi krn menunjukkan inferioritas negara kita towards WNA, yg dr negara maju pada umumnya, krn realitanya WNA dr negara ketiga mendapat perlakuan berbeda. Kasus dr member KKC lain yg belum lama terjadi di jerman menunjukkan bahwa telepon/E-Mail dr si sponsor ke kantor imigrasi bahwa hubungan pernikahan retak dan si partner meninggalkan rumah sudah cukup untuk jadi alasan bagi imigrasi utk memerintahkan partner WNA yg belum punya ijin tinggal permanen segera meninggalkan jerman dalam tempo tertentu. Well, kalau status masih kitas, kl menurut sy harusnya diatur utk mudah dicabut bila diperlukan, supaya orang2 asing yg ngga mutu di negeri kita ngga bisa seenaknya cuma krn punya duit. Kalau udah punya KITAP baru deh bisa lain cerita.

PESAN PENTING: "Jangan bawa kebiasaan lama di kultur kita kenegara orang dimana di Indonesia keluarga selalu menjadi back up, shg tiap kali berantem dengan pasangan langsung ingin -pulangkan daku kepada orangtuaku-. Dinegara orang mungkin tdk pulang kepada orgtua, tp mungkin kerumah teman.
Well, jika anda belum punya PR, jobless, no personal investement there dan msh belum yakin benar2 ingin berpisah dengan pasangan, jangan sekali-kali meninggalkan rumah setelah berantem serius (Apalagi tanpa meninggalkan pesan. Jangan memelihara kebiasaan ngambek alias "mutung").
It won't do any good to your position. Setidaknya di Jerman, no matter atas nama siapapun sewa rumah dibuat, dan milik siapapun rumah tinggal bersama tsb (selama tdk ada prenup pisah harta), suami dan istri punya hak yg sama utk menempatinya. Tidak bisa mengusir yg lain begitu saja.
Jk tdk ada kesepakatan sendiri, maka hakim yg akan memutuskan siapa yg berhak menempatinya jika perpisahan tjd. But this thing won't help at all, jika kita meninggalkan rumah, karena yg ditinggal bakal punya kesempatan untuk mengganti semua kunci dan kita ngga bs masuk lagi. Dan si WN Jerman bisa mengajukan tanggal kepergian kita sbg tanggal perpisahan mulai dihitung. Dijerman Perceraian dgn kesepakatan butuh 1 tahun sebelum di putuskan dan tanpa kesepakatan butuh 3 tahun perpisahan. Btw, perpisahan jg tdk harus dilakukan dirumah yg berbeda.
Jk rumah tsb memungkinkan utk adanya privacy bagi kedua pihak (kecuali dapur dan WC mungkin), maka pisah ranjang tp 1 rumah sudah bs disebut berpisah. We must note too, bahwa tanpa adanya tindakan kriminal dr pasangan WNJ, maka seorang asing (dlm hal ini WNI) akan langsung dideportasi begitu partnership dgn WNJ dianggap gagal.
Alasan lain mengapa jangan gampang minggat adalah: setelah pertengkaran hebat pun masih ada kemungkinan baikan lg (kasus teman sy sendiri yg sudah masuk Frauenhaus segala, tp akhirnya baikan lagi dan sekarang happy lagi bersama anak2).
Also... jika saat bertengkar itu Imigrasi sudah sempat dikabari, dan kita msh belum punya PR, maka hitungan masa pernikahan 3 tahun sebelum kita being entitled to get PR will be started to zero again. Artinya jika pertengkaran terjadi saat pernikahan sudah berusia 2,5 tahun, tp tiba2 baikan lagi. Maka saat baikan itu akan dianggap pernikahan kembali dari nol lagi, alias kita mesti nunggu lagi 3 tahun lagi sebelum berhak utk mengajukan PR Jerman.
Conclusion: " HAVE A GOOD EMOTION CONTROL if you still plan to stay here. Selama tidak ada Abuse, jangan biasakan minggat kalau marah :-D. Kita ngga sedang di indonesia hehe. BE CAREFUL AND WISE WITH YOUR ACTION!"

2. 
I know it's not my business and it's your own risk. Tapi jika sy boleh mengingatkan, jangan menyimpan paspor ganda secara illegal, bersabarlah menunggu hukum kita mengijinkan. Denda memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan untuk memiliki dokumen kewarganegaraan RI cukup besar, mencapai setengah miliar, dan pidananya 5 tahun. Denda memasukkan seseorang yg tidak berhak ke wilayah RI dan menampung WNA yg tdk berhak berada di wilayah RI tanpa ijin tinggal/ijin masuk yg SAH dan diperoleh dgn benar, baik itu langsung dan tidak langsung, pribadi ataupun terorganisir, melalui pintu imigrasi ataupun tidak adalah 500 juta sampai dgn 1,5 miliar dan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saya tahu bahwa adanya banyak kasus begitu krn menyepelekan eksekusi hukum di indonesia, adanya fakta bahwa diindonesia semua bisa diatur/asas kekeluargaan masih bs diberlakukan dan tdk lupa masih lemahnya sistem interkoneksi antar departemen di RI. BUT... kita mesti sadari sesuatu, kelemahan dan kekurangan tersebut belum tentu akan selamanya ada!! THE World changes, so does our country, maybe rather slow, but it will happen sooner or later. So, be wise!

3. EXIT & ENTRY PERMIT sekarang melekat pada KITAS/KITAP, diberikan dgn jangka waktu yg sama dgn masa berlaku Kitas dan selama2nya 2 tahun (otomatis multiple entry), dengan catatan tidak meninggalkan indonesia lebih dr 1 tahun. WNA pemegang kitas/Kitap dgn sponsor istri/suami boleh bekerja tanpa ijin tambahan terpisah, selama itu bukan karir profesional ataupun disebuah institusi/perusahaan ==>> perlu penjelasan lebih lanjut, mungkin dikesempatan diskusi yg lain dengan KBRI

4. 
Hak atas Kitap berdasarkan adanya pernikahan dgn WNI bisa didapatkan jika pernikahan sudah berumur lebih dari 2 tahun dan setiap 5 tahun harus diperpanjang. Perpanjangan ini TIDAK dikenakan BIAYA (hati-hati dengan pungli). Setelah pernikahan berumur lebih dari 10 tahun, maka ikatan pernikahan tdk lagi dibutuhkan untuk menjamin dalam proses perpanjangan KITAP (dalam arti tidak bisa lagi dicabut tanpa adanya kejahatan berat terhadap negara).

5. Tambahan (belum sempat dibicarakan dlm diskusi tapi ada di UU no 6 thn 2011 tentang keimigrasian). 
SETIAP WNI yang sah berhak keluar masuk wilayah RI (pasal 1), SETIAP WNI TIDAK DAPAT DITOLAK masuk ke wilayah RI. Jika ada keraguan terhadap dokumen perjalanannya, maka si WNI tersebut wajib menunjukkan bukti2 lain yg sah utk membuktikan kewarganegaraan RI-nya (pasal 14) =>> ini untuk menjawab beberapa pertanyaan member sebelumnya yg paspornya sudah mau expired (tinggal beberapa hari/minggu) dan ingin mudik. Jika tujuan kalian cuma mudik, maka tidak akan ada masalah di pintu masuk wilayah RI. Tp ini bukan jawaban utk pertanyaan: apakah bisa memperpanjang paspor di KANIM RI, jika kita terdaftar sbg penduduk LN. Dalam hal ini perlu kita konsultasikan lagi kepada staf imigrasi. I will notice this for the next discussion with them.
Tambahan berikut untuk wilayah jerman saja: Integrationskurs adalah wajib, kecuali kita terdaftar sebagai mahasiswa universitas atau siswa Ausbildung (untuk bisa mengikuti pendidikan di jerman otomatis kemampuan bahasa minimal sudah B1 dan "der Umgang" dengan pengajar dan lingkungan di kampus sudah melebihi "Anforderung" yg ada terkait tema integrasi, begitu juga kewajiban tersebut gugur jika di indonesia pernah kuliah dgn subject "Deutsch Literatur".

So far baru ini, untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab, akan kita usahakan dikesempatan lain ;). Semoga informasi ini membantu dan for EVERY SINGLE ONE here who is concerned or affected with this subject, saya harap tidak enggan untuk membacanya hanya karena lumayan panjang, as it's important to you :-D.

Salam sayang <3 dari saya,
Ana Eka Pujiati Kiwitter

PS: Ups ada yg terlupa: Menurut hukum Jerman: (in case DK full di indonesia dikabulkan)=>> Jerman memang tdk mengakui DK utk dewasa, in general, tp ada beberapa situasi yg bs mendapatkan pengecualian. Jika ingin mempertahankan kepemilikan 2 paspornya secara legal, maka sebelum ultah ke 21 hrs sudah menyerahkan permohonan tertulis pd pemerintah.
Setelah ultah ke 21, hak minta ijin mempertahankan 2 paspor ini akan hilang dan pd usia 23 otomatis paspor jerman yg dipegangnya akan tdk berlaku lagi jika tidak meelepaskan paspor asingnya (unless if with the lost of german's passport would make you stateless). Jika permohonan ditolak maka pd ultah ke 23 kewajiban memilih HARUS dilakukan.
Jika teoretis telah kehilangan hak atas paspor jerman, maka artinya kita sbnrnya harus punya PR utk tinggal dijerman. Dalam hal ini kita punya waktu 6 bulan utk melapor ke ABH dan minta ijin tinggal resmi. Jika ini jg diabaikan, kita menghadapi resiko deportasi setiap saat begitu masa 6 bulan habis.
(Mengenai intrepretasi dr wakil KBRI bahwa jika tidak milih maka menurut RI paspor RI yg ilang sedangkan menurut jerman jika tidak milih paspor jerman tdk ilang tp paspor lain yg not valid, sy rasa agak kurang tepat. Dalam kasus ini mmg kondisinya begitu, tp cuma utk kasus RI-Jerman saja, jadi utk temen yg anaknya multinatonal dan ngga hanya binational bisa confusing nantinya.
Utk RI-Jerman, jk tidak milih memang ngga kehilangan jerman-nya krn otomatis paspor RI-nya yg not valid, krn kalau paspor RI tdk valid lg kan dia bs jadi stateless, itu sebabnya paspor jerman jd ttp bs dipertahankan. Tapi untuk kasus double nationality dengan negara lain selain RI kasusnya belum tentu sama.. Jadi untuk yang anaknya memegang paspor lebih dari 2 (tidak hanya RI dan Jerman) perlu cross check ulang, bagaimana peraturan di negara yang ketiga, keempat dan seterusnya. Dalam hal ini yg bersangkutan tetap harus menyatakan pilihan bilamana tidak ingin kehilangan kewarganegaraan jermannya, apabila negara yg ketiga tsb jg tidak mengijinkan kewarganegaraan ganda.

RS an Klinik Bayi Tabung di Indonesia

Klinik Morula IVF
BIC Building 1st Floor
Jl. Teuku Cik Ditiro No.12, Menteng,
Tel: +62 21 392 6393 Ext.810
Fax: +62 21 392 6494
http://www.morulaivf.com/

Klinik Melati, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
Jl. Let. Jen S. Parman Kav 87, Jakarta.
Telp 021 – 5668284
http://rsab-harapankita.co.id/

RS Abdi Waluyo
Jl. HOS Cokroaminoto 31-33, Jakarta.
Telp 021 – 390 7176
http://www.abdiwaluyo.com/

RS. Ibu dan Anak Family
Jl. Pluit Mas 1 Blok A. 2A-5A
Jakarta Utara 14450
Telp. +6221 669 5066, 6694990 (Hunting)
Fax. +6221 661 5563
http://www.rsiafamily.com/

Klinik Yasmin, RSCM.
Jl. Diponegoro no. 71 Jakarta Pusat 10430.
Telp. 021-3928567, 021-3918301
http://www.klinikyasmin.co.id/

klinik Teratai, RS Gading Pluit
Jl. Boulevar Timur Raya – Kelapa Gading
Jakarta Untara 14250
Telp. 021-45866063
http://www.teratai-clinic.com/

SamMarie Family Healthcare
Jl. Wijaya I No. 45, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12170
Telp. (021) 721 1305
http://www.sammarie.com/

Klinik FIV SamMarie Basra
Jl. Basuki Rachmat No. 31, Pondok Bambu, Duren Sawit
Jakarta Timur 13430
Telp. (021) 8661 3145 (Hunting)
Fax. (021) 8661 3147
Email. contact.sambasra@gmail.com
http://www.sammariebasra.com/
Facebook : RSIA SamMarie Basra / Twitter : @SamMarie_Basra

Klinik fertilitas bayi tabung RSPAD - Gatot Subroto
Jalan Abdul Rahman Saleh No. 24
Jakarta Pusat
Telp. 021 – 3441008, 3840702
http://www.rspadgatsu.com/

Indonesia – Surabaya

RS Siloam (RS Budi Mulia)
Jl. Raya Gubeng 70 Surabaya 60281
Telp. 031-5031821, 5031333 ext. 206
http://www.siloamhospitals.com/

Indonesia – Bandung

Aster Fertility Clinic
RSUP Dr. Hasan Sadikin
Jl. Pasteur 38 – Bandung 40161
Telp. 022-70813800
http://www.asterfertilityclinic.com/

Indonesia – Semarang

RS Telogorejo
Jl. KHA Dahlan Semarang
Telp. 024 – 8446000 / 8446444
www.rstelogorejo.com

Indonesia – Yogyakarta

Klinik Permata Hati, Rs Sardjito
Jl. Kesehatan No. 1 Sekip
Yogyakarta 55284
Telp. 0274-587333
http://www.permatahati-sardjito.com/

Indonesia – Magelang

Klinik Bayi Tabung
Gladiool IVF
RSIA Gladiool
Jl. Kenanga 2-6 Magelang
Telp. 0293 367800, 362702
websites : www.gladioolivf.wordpress.com

Indonesia – Bali

Klinik Bayi Tabung Rumah Sakit Prima Medika
Jalan Pulau Serangan No.9X Denpasar Bali
Telepon : 0361 236225
Faximile : 0361 236203
Email : rspm@indosat.net.id
websites : http://www.primamedika.com/

AK

Tips & Trik Seputar Dapur dan Makanan

Halo warga KKC diberbagai penjuru dunia!

Masing-masing rumah tangga pasti punya jurus jitu gimana bikin dunia dapur dan makanan jadi lebih seru, menyenangkan, efisien, praktis, hingga makin disayang suami/istri dan anak :D

Dari berbagai jurus, tips, trik yang digunakan, mungkin ada yang hasil temuan sendiri dari proses keseharian, ditulari dari orang lain, atau dari sumber-sumber lainnya (internet, buku, dsb). Kita berbagi disini yuuuk.. Pengalaman sederhana kita bisa jadi bermanfaat buat orang lain lho!Mohon perhatikan ketentuan berikut:
1. Ketik langsung pengalaman dengan cara 'Edit Doc'.
2. Usahakan singkat padat jelas; 2-4 paragraf @ berisi maks 6 baris. Untuk kontribusi melebihi 3 paragraf, admin berhak meng-edit redaksi tanpa mengurangi makna/isi--jika dipandang perlu.
3. Boleh menyertakan foto-jika diperlukan dan bikin tambah menarik!

Selamat berbagi! :D
============

MEMBUAT PLAYDOUGH AMAN & MURAH BUAT ANAK2
Kontributor: BuNga Ilalang Ilalang/ http://www.facebook.com/Theresia.Ryan
Sumber:  - 

Untuk ibu2 yang anaknya aktif dan punya imajinasi tinggi...bermain playdough dapat membantu mereka menuangkan imajinasi mereka. Selamat mencoba ya :)

Resep Playdough:
1 cup garam, 3 cups tepung, air secukupnya, pewarna makanan yg tdk berbahaya secukupnya, 3 sendok makan minyak goreng, cetakan yang berjenis2.
Caranya:
campurkan garam, tepung, pewarna makanan, minyak goreng dan air dalam wajan yang besar. adon semua bahan seperti membuat adonan kue, sampai semuanya bisa bersatu dan nggak lengket. lalu tipiskan dan bentuk adonan tersebut sesuai dengan keinginan anak2. 

It's really fun dan anak2 pasti suka dan ibu2 pun bisa ber-fb-an ria dengan tenang :D have a good evening all, xxx
-------------------

BIKIN PANCAKE TANPA BIKIN GOSONG TANPA MENAMBAH MINYAK
Sumber: Dari pengalaman sering bikin pancake.

Khususnya buat para pancakers pemula moga tips ini ngebantu! :) Setelah adonan pancake siap tempur, tuang sesendok makan minyak goreng/butter di wajan. Tunggu sejenak hingga minyak memanas, lalu tuang adonan--kecil aja kira2 diameter 3 cm, dan angkat saat matang. Selanjutnya, jadikan pancake awal itu sebagai pelumas seluruh permukaan wajan tiap kali selesai satu pancake. Dengan gitu wajan tetep licin tanpa tambah minyak/butter, pancake pun ngga mudah hangus :)  Selamat mencoba!
-------------------------------------------

AGAR MASAKAN TUMIS (STIR FRY) TERLIHAT SUCCULENT DAN NGGA KERING
Sumber: Resep2 masakan cina secara acak

Masakan indonesia kurang lebih serupa dengan masakan cina, lebih banyak metode tumis. Namun bedanya cukup nyata, masakan tumis cina terlihat cenderung basah-basah licin, seperti agak creamy, succulent look, dan amat mengundang selera! 

Khususnya buat sesama pemasak pemula seperti saya, rahasianya adalah di 'campuran tepung maizena dan air'. Pada tumisan sayur atau daging tuangi cairan mix tepungmaizena/cornstarch+air. Tingkat kekentalannya bisa disesuaikan selera, makin banyak maizena ya makin kental, makin panas wajan saat tuang maizena makin cepat kering dan menggumpal cairan tepungnya. (note, terlalu kental ngga menarik lagi!) Kapan? Tergantung apa yang ditumis

1. Kalo yang ditumis sayuran sudah direbus dulu sebelumnya, atau sayuran yang mudah layu begitu kena panas, tuangi cairan maizena diakhir tumisan--sesaat sebelum tumisan siap angkat. 

2. Kalo yang dimasak sayuran yang ngga mudah lunak, dan anda pingin rebus sayuran dengan sausnya, tuangi cairan tepung saat sayuran hampir lunak atau pas buat dikunyah. 

3. Untuk masakan yang sebagian bahannya sudah pre-cooked, dan ngga butuh waktu lama buat tahap pencampuran dengan bahan lainnya, bisa juga tuang cairan tepung saat bumbu yang dimasak diwajan mulai tercium harum. Lalu masukkan can aduk semua bahan dalam 'saus' itu.
---------------------------------------------
HILANGIN RASA AMIS AYAM TUMIS (STIR FRY)
Sumber: Hasil belajar masak ala cina dari teman

Setelah ayam dipotong sesuai selera, campurkan cooking wine secukupnya. Biasanya saya pakai satu sendok makan untuk 1 dada ayam. Diamkan beberapa saat--15 sampai 30 menit (marinade). Buat nambah rasa bisa juga tambahkan kecap asin dan berbagai bumbu penyedap yang diinginkan. Setelah itu siap masak.

Catatan: Waktu diajari sih cuma dibilang untuk daging ayam, sapi, dan babi masyarakat cina biasanya gunain cooking wine untuk campuran marinade, tapi ia sendiri ngga tahu supaya kenapa. Hasil uji coba saya temuin daging ayam saya ngga terasa amis lagi seperti sebelum gunaincooking wineSo.. :p
----------------

TIPS SELANJUTNYA.. Siapa menyusul? :D

AK