Jika terjadi kematian di LN dan ingin memakamkan di Indonesia

Jika ada WNI yang meninggal di LN dan kita ingin memakamkannya di Indonesia, dibutuhkan surat pengantar dari KBRI/KJRI setempat. 
Diantaranya Dokumen yang harus dibuat adalah sbb:
A. SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Surat Keterangan Kematian adalah bukti pencatatan kematian WNI di luar negeri yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat peristiwa kematian terjadi.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  1. Formulir Legalisasi/Surat Keterangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pihak keluarga/saudara/kerabat),
  2. Akta/Surat Kematian asli diperlihatkan kepada petugas KJRI Frankfurt,
  3. Fotokopi Akta/Surat Kematian di Jerman,
  4. Fotokopi Paspor yang meninggal dunia,
  5. Fotokopi visa/izin tinggal/tanda pengenal yang meninggal dunia,
  6. Bila Surat Keterangan Kematian yang telah jadi akan dikirimkan kembali melalui jasa pos, harap sertakan amplop balasan beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat minimal €3,05).
Pembuatan Surat Keterangan Kematian tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen secara langsung atau mengirimkannya melalui jasa pos ke Bidang Konsuler KJRI Frankfurt. Apabila Anda menggunakan jasa pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.

B. SURAT KETERANGAN JENAZAH (jika jenazah akan dibawa utuh)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Keterangan Jenazah:
  1. Jenazah WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia harus melalui proses penyegelan peti jenazah oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
  2. Peti jenazah yang telah disegel akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Jenazah yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI.
  3. Kirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Jenazah terlebih dahulu melalui pos, faksimil, atau e-mail ke Perwakilan RI. Apabila Anda menggunakan jasa pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
  4. Penyegelan peti jenazah dan pembuatan Surat Keterangan Jenazah tidak dikenakan biaya.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  1. Formulir Legalisasi/Surat Keterangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pihak keluarga/saudara/kerabat),
  2. Paspor Asli yang meninggal dunia,
  3. Fotokopi visa/izin tinggal/tanda pengenal yang meninggal dunia,
  4. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/klinik,
  5. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Standesamt,
  6. Fotokopi surat izin transport (Leichenpass),
  7. Fotokopi surat pembalsaman (apabila jenazah melalui proses pembalsaman),
  8. Fotokopi surat keterangan bebas dari penyakit menular,
  9. Fotokopi tiket pesawat (Air Waybill - AWB) yang digunakan untuk membawa jenazah,
  10. Surat keterangan yang memuat data penerima jenazah di Indonesia, dan
  11. Fotokopi paspor pendamping jenazah (apabila pemulangan jenazah didampingi oleh pihak keluarga/saudara/kerabat)

C. SURAT KETERANGAN ABU JENAZAH (Jika almarhum di kremasi)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Keterangan Abu Jenazah:
  1. Abu jenazah WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia harus melalui proses penyegelan tabung abu jenazah oleh Perwakilan Ri di negara setempat,
  2. Tabung Abu Jenazah yang telah disegel akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Abu Jenazah yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI,
  3. Kirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Abu Jenazah terlebih dahulu melalui pos, faksimil, atau e-mail ke Perwakilan RI. Apabila Anda menggunakan jasa pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
  4. Penyegelan tabung abu jenazah dan pembuatan Surat Keterangan Abu Jenazah tidak dikenakan biaya.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  1. Formulir Legalisasi/Surat Keterangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pihak keluarga/saudara/kerabat),
  2. Paspor Asli yang meninggal dunia,
  3. Fotokopi visa/izin tinggal/tanda pengenal yang meninggal dunia,
  4. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/klinik,
  5. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari Standesamt,
  6. Fotokopi surat kremasi,
  7. Fotokopi surat keterangan nomor tabung abu jenazah,
  8. Fotokopi Paspor pembawa abu jenazah, dan
  9. Fotokopi tiket pesawat pembawa abu jenazah,
Ini hanya gambaran umum, jadi untuk yang berada di wilayah kerja KJRI lain, harap cross check sendiri di instansi terkait mengenai besar tarif dst. Kebetulan di Frankfurt tidak ada pengenaan tarif, tapi belum tentu di negara lain juga begitu :).
Documented by Ana Kiwitter