Kutipan pasal 7 KUP No 28 th 2007 tentang Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Lapor / Terlambat Lapor SPT


  • Mulai masa Pajak Januari 2008 (untuk SPT Masa) atau mulai Tahun Pajak 2008, sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan SPT ada kenaikan dengan berlakunya UU ini.
    Ini kutipan dari Pasal 7 UU KUP No 28 Tahun 2007:

    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    * atau Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Penjelasan
    Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 *)

    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    ~untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
    ~untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau-untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Penjelasan
      Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.