Tanya jawab mengenai UU Imigrasi yang baru


Sumber: Discussion Thread KKC, Kumpulan berita pers & informasi tentang UU Imigrasi yang baru
Last Updated: 10 April 2011


T : Bagaimanakah apabila pasangan perkawinan campuran telah menikah diluar negri lebih dari 5 thn dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan Ijin Tinggal Tetapnya.


T : Bagaimana kalau pasangan perkawinan campuran yang baru menikah diluar negeri dan ingin tinggal menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas. Izin Tinggal Terbatas berlaku 2 (dua) tahun dan dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan menandatangani Pernyataan Inetgrasi.


T : Apakah pasangan asing dari perkawinan campuran pemegang Izin Tinggal Terbatas dapat bekerja? Apakah perlu sponsor?

J : Ya, boleh bekerja tanpa sponsor.


T : Bagaimana orang asing yang merupakan anak dari perkawinan campuran yang tinggal diluar negri dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan langsung ITAPnya.


T : Bagaimana dengan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia setelah berumur 18th memilih warga Negara asingnya?

J : Mendapat ITAP langsung.


T: Bagaimana pasangan asing dari perkawinan campuran yang telah menikah lebih dari 2(dua) tahun dan sudah menetap di Indonesia?

J : Mendapat ITAP langsung.


T: Bagaimana kalau kalau terjadi perceraian ?

J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat perceraian utk perkawinan campuran yg telah berusia 10 thn.


T : Bagaimana kalau pasangan WNInya meninggal dunia ?

J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat kematian pasangan WNInya.


T : Apakah pemegang ITAP perlu penjamin?

J : Pemegang ITAP karena perkawinan campuran tidak perlu penjamin.


T : Apakah ITAP karena perkawinan campuran perlu diperpanjang?

J : Pemegang ITAP wajib melapor ke kantor Imigrasi setiap 5(lima) tahun dan tidak dikenai biaya.


T : Apakah ITAP perlu Izin masuk dan keluar ?

J : Ya tetap memerlukan Izin masuk kemabali berlaku 2 tahun untuk multiple re-entry.


T : Berapa lama pemegang ITAP bisa di luar negeri tetapi tidak kehilangan ITAPnya?

J : ITAP berakhir karena pemegang ITAP meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1( satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia.


TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

APAB – PerCa Jakarta 09 April 2011


Catatan:
UU ini sudah disyahkan oleh DPR, namun masih harus menunggu Peraturan Pemerintah & Peraturan Mentri untuk pelaksaannya. Dari UU utk membuat PP dibutuhkan waktu maksimal 1th, dari PP utk membuat Peraturan Mentrinya dibutuhkan waktu maksimal 6bln. Jadi kira-kira 1,5th lagi baru bisa berlaku.... insyaAllah.