SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 89/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib Pajak efektif.
Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status.
Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
melakukan pembayaran pajak;
diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
diketahui alamat WP; atau
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:

1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pd angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”, dalam hal:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

(1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative.
(2) Account Representative:
a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;
b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke petugas TPT;
(3) Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

NOTE: Lampiran II sbgmn dimaksud diatas ttg contoh bentuk surat pernyataan yg dibutuhkan tdk bs sy cantumkan pula disini, jd harap googling sndr atau meminta lgsg pd Dirjen Pajak ya :). Tp sy rasa mgkn format tdk perlu baku yang penting semua ketentuan dan informasi yg dibutuhkan berikut dokumen pendukung sudah ada. Pernyataan di tandatangani diatas meterai :) demi keabsahan statement.

Kutipan pasal 7 KUP No 28 th 2007 tentang Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Lapor / Terlambat Lapor SPT


  • Mulai masa Pajak Januari 2008 (untuk SPT Masa) atau mulai Tahun Pajak 2008, sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan SPT ada kenaikan dengan berlakunya UU ini.
    Ini kutipan dari Pasal 7 UU KUP No 28 Tahun 2007:

    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    * atau Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Penjelasan
    Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 *)

    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    ~untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
    ~untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau-untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Penjelasan
      Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.