Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Dapat Menjadi WP Non Efektif


Sumber: Konsultan Pajak (Syafrianto)
Setiap Wajib Pajak (pemilik NPWP) wajib membuat dan melaporkan SPT ke KPP yang berwenang meskipun tidak ada lagi penghasilan yang memenuhi kriteria pemotongan PPH. Pelanggaran atas kewajiban tersebut bisa dikenai saksi administrasi perpajakan dan akan terakumulasi sebagai tunggakan pajak yang tidak dapat ditagihkan dikarenakan keberadaan WP atau penanggung pajaknya yang tidak jelas. Perlu diperhatikan bahwa tunggakan ini bisa menjadi sangat besar bilamana berlangsung dalam waktu yang lama dan bisa menjadi beban finansial yang cukup mengejutkan.
Oleh karena itu demi penertiban administrasi wajib pajak maka Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 tentang tata cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.
Dalam SE-89/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa jika Wajib Pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  • Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  • Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  • WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  • Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  • Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  • WP badan yang telah bubar tetapi belum ada Akta pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi berwenang).
  • WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
maka dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE). Surat permohonan bisa dikirim melalui Pos Luar Negeri dan disertai dengan alamat yang jelas sehingga bisa dihubungi apabila Dirjen Pajak memerlukan informasi tambahan dari WP. Proses selanjutnya bisa diwakilkan oleh pihak ketiga dengan surat kuasa. Penetapan status sebagai WP NE bukan berarti kewajiban perpajakan seorang WP menjadi hilang, namun status ini ditetapkan hanya untuk menghilangkan pengenaan sanksi administrasi perpajakan saja. Artinya jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPWP bisa diaktifkan kembali. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dirjen Pajak yang berwenan di wilayah pembaca.