Share Kontainer buat yang mau pindahan ke Indonesia


  • 1. Kontainer gabungan masyarakat Indonesia, rutin dari Jerman ke Indonesia.
    http://ruhr.wordpress.com/

    2. Info dari salah satu iklan, misalnya http://www.baliadvertiser.biz/
    I have a container to share from Bali to San Fransisco. 20ft container with little less than half left for you to fill it please. E-mail <jasminekauai#gmail.com> for response and info. [068]
  • 3. Container space to Auckland New Zealand, up to 10 cubic meters, departing 24 June. <donald#surf.co.nz> or +642 1160 6022. [106]
  • Sumber: Dyah Narang-Huth

Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT


Sumber :  http://notarissby.blogspot.com/2008/07/praktek-pelaksanaan-pembubaran-pt.html

Documented by Ana Kiwitter


Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.



        Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

        Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :

1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )

2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.

3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkandalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).

4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)

5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

        Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

        Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure  pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.

        Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.


Saran :

Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.

Tanya jawab mengenai UU Imigrasi yang baru


Sumber: Discussion Thread KKC, Kumpulan berita pers & informasi tentang UU Imigrasi yang baru
Last Updated: 10 April 2011


T : Bagaimanakah apabila pasangan perkawinan campuran telah menikah diluar negri lebih dari 5 thn dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan Ijin Tinggal Tetapnya.


T : Bagaimana kalau pasangan perkawinan campuran yang baru menikah diluar negeri dan ingin tinggal menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas. Izin Tinggal Terbatas berlaku 2 (dua) tahun dan dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan menandatangani Pernyataan Inetgrasi.


T : Apakah pasangan asing dari perkawinan campuran pemegang Izin Tinggal Terbatas dapat bekerja? Apakah perlu sponsor?

J : Ya, boleh bekerja tanpa sponsor.


T : Bagaimana orang asing yang merupakan anak dari perkawinan campuran yang tinggal diluar negri dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?

J : Masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan langsung ITAPnya.


T : Bagaimana dengan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia setelah berumur 18th memilih warga Negara asingnya?

J : Mendapat ITAP langsung.


T: Bagaimana pasangan asing dari perkawinan campuran yang telah menikah lebih dari 2(dua) tahun dan sudah menetap di Indonesia?

J : Mendapat ITAP langsung.


T: Bagaimana kalau kalau terjadi perceraian ?

J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat perceraian utk perkawinan campuran yg telah berusia 10 thn.


T : Bagaimana kalau pasangan WNInya meninggal dunia ?

J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat kematian pasangan WNInya.


T : Apakah pemegang ITAP perlu penjamin?

J : Pemegang ITAP karena perkawinan campuran tidak perlu penjamin.


T : Apakah ITAP karena perkawinan campuran perlu diperpanjang?

J : Pemegang ITAP wajib melapor ke kantor Imigrasi setiap 5(lima) tahun dan tidak dikenai biaya.


T : Apakah ITAP perlu Izin masuk dan keluar ?

J : Ya tetap memerlukan Izin masuk kemabali berlaku 2 tahun untuk multiple re-entry.


T : Berapa lama pemegang ITAP bisa di luar negeri tetapi tidak kehilangan ITAPnya?

J : ITAP berakhir karena pemegang ITAP meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1( satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia.


TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

APAB – PerCa Jakarta 09 April 2011


Catatan:
UU ini sudah disyahkan oleh DPR, namun masih harus menunggu Peraturan Pemerintah & Peraturan Mentri untuk pelaksaannya. Dari UU utk membuat PP dibutuhkan waktu maksimal 1th, dari PP utk membuat Peraturan Mentrinya dibutuhkan waktu maksimal 6bln. Jadi kira-kira 1,5th lagi baru bisa berlaku.... insyaAllah.


TOUR PACKAGE & TRAVEL AGENT


Source: discussionboard KKC

Berikut adalah rangkuman komentar dari berbagai posting wall  KKC seputar TOUR PACKAGE & TRAVEL AGENT (dalam dan luar Indonesia). Mohon masukan dan informasi saudara2 jika ada komentar yg tercecer di berbagai diskusi yg tersebar/tertimbun, sebagai bahan up-date rangkuman ini.

Supaya rangkuman ini bermanfaat optimal, kami mengajak anda semua untuk membagi pengalaman pribadinya bersama agen/paket tur yg direkomendasikan. Harapannya, pengalaman langsung dgn agen/paket tur ybs bisa beri manfaat optimal untuk kita semua.

Semoga memudahkan pencarian dan membantu rencana perjalanan kita semua.. :D Have a nice trip!



===========================
TAUTAN AGEN PERJALANAN INDONESIA
========================

1. www.peramatour.com (posted by Dhinny Gijbels)
  • Melayani tur Bali-Lombok-Flores selain wilayah lain indonesia.
  • Hasil cek admin (idp): checked. 
  • Testimoni anggota: ---belum ada---
2. http://www.bayubuanatravel.com/v11/ (posted by Ummu Aisyah)
  • Hasil cek admin (idp): checked.
  • Testimoni anggota: ---belum ada---
3. (bersambung & menanti masukan bersama)



==============================
TAUTAN AGEN PERJALANAN NON-INDONESIA
===========================

1. POLANDIA: www.inatour.com (posted by Admini Madiwirya)
  • Hasil cek admin (idp): checked. Aslinya link ini masuk utk pertanyaan agen tur di bali-lombok, tapi setelah di cek bahasnya polandia, so masuk kategori non-indonesia aja yah, kecuali kalo ada (please) koreksi atau update link baru akan kami edit.
  • Testimoni anggota: ---belum ada---
2. (bersambung & menanti masukan bersama)



===========================
SARAN/ INFO NARATIF DARI ANGGOTA:
========================

1. Saran untuk tur BALI-LOMBOK (oleh Ratna Juwitasari):  
"klo mau ke Bali or Lombok mending langsung dtg ajahh....cuz nanti dapet harganya lebih murah klo on the spot dibanding lewat website banyak bgt deh pilihan travel agent disini bu"

2. (bersambung & menanti masukan bersama)